Selasa, 18 Desember 2018

Tugas Artikel mengenai Etika dan Profesionalisme TSI

Etika & Profesionalisme TSI Soal :
1. Jelaskan Pengertian dan Pemahaman dari Etika
2. Jelaskan Pengertian dan Pemahaman Profesi, Profesionalisme, dan Kode Etik Profesional 3. Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi (Jenis-jenis Ancaman)

 Jawab 1. Etika Merupakan sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Mencakup perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang yang artinya juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, ialah moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan.

2. Profesi Merupakan kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik. Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan. Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
 3. a. Serangan Pasif Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
b. Serangan Aktif Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
c. Serangan jarak dekat Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
d. Orang dalam Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
e. Serangan distribusi Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal

17113336/Rayhand Akbar Dynawan

Tugas Artikel Mengenai Etika dan Profesionalisme TSI

Soal
1. Jelaskan mengenai Peraturan dan Regulasi
2. Tuliskan UU yang menjelaskan tentang Hak Cipta
3. Jelaskan UU no 36
4. Tuliskan pendapat saudara mengenai keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi

 Jawaban
1. Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
2. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
4. Menurut saya uu no.36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia ini karena dengan adanya uu ini dapat menjamin kepastian hukum terkait dengan segala aktivitas atau transaksi yang dilakukan secara elektronik. Kemudian, uu ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cepat. Selanjutnya, dengan adanya uu ini juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis Teknologi Informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi.


17113336/Rayhand Akbar Dynawan 

Jumat, 14 Desember 2018

Tugas Artikel Etika dan Profesionalisme TSI

Soal:

  1. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut?
  2. Jelaskan pengetahuan apa saja yang dibutuhkan dalam IT Forensik!
  3. Jelaskan contoh kasus yang berkaitan dengan IT Forensik!
  4. Berikan contoh dari sikap profesionalisme yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi sistem informasi
Jawab:
  1. IT Forensik  menurut para ahli
  • ü Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
  • ü Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
  • ü Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
IT Forensik adalah suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya (proses hukum). Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut.
Kegunaan dari IT forensik itu sendiri adalah
  • ü Untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
  • ü Untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan, penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencaritahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu, kemudian fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum sistem informasi.
  • ü Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan
  • ü Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
  1. Pengetahuan yang dibutuhkan dalam IT Forensik
  • ü Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
  • ü Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
  • ü Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
  • ü Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
  • ü Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
  1. Contoh kasus yang berkaitan dengan IT Forensik
  • ü Kasus suap daging sapi yang melibatkan salah satu anggota DPR, bukti di pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah rekaman suara orang tersebut. Rekaman suara tersebut tentunya bersifat digital dan dibutuhkan ahli dalam hal ini IT Forensik untuk mensortir bagian mana yang dapat dijadikan bukti, membuktikan percakapan tersebut asli serta menjaga barang bukti agar tetap valid dan dapat memberatkan pelaku.
  • ü Ruby Alamsyah yang saat ini telah menjadi salah seorang ahli IT Forensics yang terkenal di Indonesia. Kebetulan kasus ini menjadi kasus pertama yang ia tangani yaitu kasus artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Untuk tahap awal ia menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disk. Kemudian ia memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu kepedulian terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa, alat tersebut diserahkan kepada Ruby, tapi saat diperiksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai diterima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak waspada, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.
  • ü Polri membuka isi laptop Noordin M. Top tanggal 29 September 2009 dalam penggerebekan di kota Solo. Di dalamnya terdapat video rekaman dua ’pengantin’ dalam ledakan bom di Mega Kuningan yaitu Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan Maulana. Pada video tersebut terekam aktifitas keduanya yang didampingi oleh Syaifuddin Zuhri telah melakukan dua kali ’field tracking’ atau survei pada target sasaran pemboman yaitu Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Sukarna melalui ’digital evidence’ yang ditemukan.
Survei pertama dilakukan pada tanggal 21 Juni 2009 sekitar pukul 07.33, mereka bertiga memantau lokasi peledakan. Mereka berada di lapangan sekitar lokasi kedua hotel tersebut. Pada tanggal 28 Juni 2009 survei kedua dilakukan sekitar pukul 17.40. survei tersebut merupakan kunjungan terakhir sebelum pemboman dilakukan. Syaifuddin Zuhri mengatakan Amerika, Australia, dan Indonesia hancur sebagai tujuan utama peledakan bom.
Dalam laptop milik Noordin M. Top terdapat tulisan dari Saefudin Jaelani yang berisi pembagian tugas seperti Ketua, Bendahara, Pencari Senjata, dll serta keterangan terkait dengan dijadikannya Amerika dan Australia sebagai target peledakan. Hal ini dikemukakan oleh Kombes Petrus Golose. Petrus menambahkan bahwa Saefudin merupakan orang penting dalam jaringan Noordin yakni sebagai pemimpin strategis Al-Qaeda kawasan Asia Tenggara sejak tahun 2005. Pada pemboman yang terjadi tanggal 17 Juli 2009 tersebut, Saefudin berperan sebagai pemimpin lapangan sekaligus perekrut pelaku bom.
  1. Contoh dari sikap profesionalisme yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi sistem informasi
ü  Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
ü  Asosiasi professional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
ü  Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
ü  Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
ü  Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
ü  Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
ü  Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
ü  Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
ü  Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
ü  Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
ü  Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Sikap profesionalisme Misalnya :
ü  Pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
ü  Seorang IT harus mempunyai kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT. Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya, mempunyai ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau program. Bekerja di bawah disiplin kerja, mampu melakukan pendekatan disipliner, mampu bekerja sama, cepat tanggap terhadap masalah client. Memiliki ilmu dan pengalaman dalam membaca situasi dan menganalisis masalah agar dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga dapat mengantisipasi perkembangan lingkungan. Bersikap mandiri dan terbuka dalam menyimak dan menghargai pendapat orang lain namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangannya.

17113336/Rayhand Akbar Dynawan